Tentang Keamanan Pangan Segar

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 568/Kpts/OT.010/9/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Urusan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, beberapa kewenangan dari Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dilimpahkan ke Badan Pangan Nasional antara lain sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO). Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, maka Badan Pangan Nasional tidak hanya menangani keamanan pangan saja, namun juga aspek mutu pangan menjadi salah satu objek penanganan di Bidang Keamanan Pangan Segar.

Sebagai landasan yuridis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan pangan, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ OT.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Di dalam regulasi ini dijabarkan secara rinci subjek, objek serta mekanisme pengendalian dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT di dalam wilayah Republik Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tersebut, Badan Pangan Nasional dan Organisasi Perangkat Daerah lingkup pangan diberikan fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) sebagai unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Sesuai pembagian kewenangan dan daerah cakupan kerjanya, OKKP terdiri atas dua yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP)

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)

Secara umum, OKKPD melakukan pengawasan yang bersifat pre market atau sebelum pangan beredar di pasaran domestik maupun untuk kepentingan pemenuhan persyaratan ekspor. Pengawasan keamanan PSAT oleh OKKP diantaranya adalah Sertifikasi Prima-1, Prima-2, Prima-3, Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Registrasi Rumah Pengemasan, dan Penerbitan Health Certificate.